Puluhan Pelaku Bisnis Wisata Minta Beroperasi, Dinas Pariwisata: Lengkapi Dokumen New Normal Tourism

MANGUPURA, MENITINI.COM – Puluhan bisnis pariwisata yang bergerak di bidang sarana akomodasi dan objek wisata meminta pemerintah agar bisnis mereka kembali beroperasi setelah empat bulan tutup karena pandemic Covid-19.  

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung telah menerima puluhan permohonan dari tempat usaha yang bergerak disektor pariwisata untuk kembali beroperasi. Pemohon tak serta merta membuka bisnisnya sebelum melengkapi semua dokumen yang disiapkan  tim verifikasi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Ngakan Putu Tri Ariawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7) mengatakan, puluhan tempat usaha yang sudah mengajukan kesiapannya untuk kembali beroperasi. “Sampai saat ini sudah ada kurang lebih 50 yang mengajukan ke Dispar Badung,” kata Ngakan Ariawan.

BACA JUGA:  Kadis Disperindag Aru Diduga Positif 'Mengidap' Virus Korupsi Dana Covid

Begitu pengajuan diterima, tim verifikasi kemudian melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung dan melihat apakah protokol kesehatan benar-benar sudah disiapkan serta dilaksanakan atau justru belum.

Bila lolos verifikasi maka tempat usaha tersebut bisa kembali buka. Namun bila persayaratan ada yang kurang maka diminta untuk melengkapi kekurangan terlebih dahulu.

Adapun formulir verifikasi tersebut uraiannya sebagai berikut yakni tersedianya prosedur bagi karyawan di lingkungan kerja. Meliputi, prosedur kedatangan, ini terkait pengecekan suhu tubuh semua karyawan.

Berikutnya prosedur saat bertugas, ini berkaitan dengan kewajiban karyawan menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Selanjutnya,  berkaitan dengan tersedianya prosedur di pintu masuk hotel/usaha akomodasi, menyangkut standar tempat masuk hotel/entrance gate, prosedur kedatangan/screening area. Kemudian, tersedianya prosedur di resepsionis/kantor depan/ticketing, ini meliputi standar konter resepsionis, prosedur penyambutan dan registrasi (welcoming and checking in).

Selain itu, berkaitan dengan tersedianya prosedur di area umum yang , meliputi standar set up area umum, prosedur pembersihan area umum, prosedur pelayanan di area umum.

BACA JUGA:  Kadis Disperindag Aru Diduga Positif 'Mengidap' Virus Korupsi Dana Covid

Juga tersedianya prosedur pemasok/vendor/supplier, meliputi standar pasokan, prosedur penerimaan barang. Selanjutnya, tersedianya prosedur di area kantor dan karyawan/back offices, meliputi standar area kantor dan karyawan, prosedur di ruang kantor dan karyawan.

Selanjutnya, tersedianya prosedur pencegahan dan rekayasa mitigasi/ preventive action and migitation plan, meliputi standar pencegahan, standar dan prosedur rekayasa mitigasi.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, menegaskan pengisian formulir verifikasi wajib dilakukan tempat usaha yang akan mulai buka kembali. “Sekarang ini masih berproses,” katanya.

“Sambil menunggu proses verifikasi dilakukan, kami fokus pada 12 tempat usaha dulu, karena tim yang melakukan verifikasi juga harus fokus dan hati-hati sedangkan tim terdiri dari tiga kelompok yang terdiri dari 4 orang,” ujarnya menyebut 12 tempat usaha itu meliputi destinasi, hotel dan restoran. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *