BADUNG, MENITINI.COMĀ – Kondisi lalu lintas di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang belum normal disebut-sebut menjadi keterlambatan pasokan logistik, terutama semen, di Bali.
Akibatnya, sejumlah proyek fisik di Kabupaten Badung terancam mengalami keterlambatan.
Salah satu proyek yang terdampak adalah pembangunan struktur Gedung DPRD Kabupaten Badung.
Proyek senilai puluhan miliar rupiah ini dilaporkan mengalami deviasi negatif, artinya progres pengerjaannya tidak sesuai target.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Badung, Kadek Dwi Lentari, membenarkan situasi tersebut ketika dihubungi pada Kamis (7/8).
Ia mengakui bahwa keterlambatan pasokan logistik berdampak signifikan pada proyek-proyek di Badung.
āKita sudah melakukan evaluasi terkait proyek gedung DPRD, memang ada deviasi negatif tetapi tidak besar,ā ujarnya.
Penjelasan dari pihak rekanan penyebab utamanya adalah kelangkaan semen, yang mengakibatkan aktivitas pengecoran beton terhambat.
āUntuk mendapatkan ready mix (campuran beton) mereka harus antri, karena saat ini terjadi kelangkaan semen di Bali,āterangnya.
Diungkapkan, per tanggal Rabu 7 Agustus 2025 progres proyek baru mencapai 22,6 persen.
Jika kondisi transportasi logistik dari jawa tidak segera normal, menurutnya tak mustahil menyebabkan penyelesaian proyek menjadi terlambat.
āKami sudah sarankan kepada rekanan untuk memesan ready mix lebih awal,āimbuhnya.
Bagaimana dengan proyek fisik lainnya? āUntuk proyek lainnya, astungkara masih sesuai target. tapi kami berharap transportasi segera pulih, sehingga logistik untuk pembangunan bisa kembali lancar,āucapnya.
Seperti diketahui Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah meletakkan batu pertama pembangunan dan perluasan Gedung DPRD Badung pada Senin 16 Juni 2025.
Pembangunan dan perluasan Gedung Kantor dan Pengadaan Interior Gedung DPRD Kabupaten Badung dengan nilai pagu sebesar Rp. 85.767.962.000 dan setelah dilaksanakan proses tender dimenangkan oleh PT. Tunas Jaya Sanur dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 73 miliar yang awasi Konsultan Pengawas CV. Bali Tiga Warna.
Untuk waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dengan masa pemeliharaan 730 hari kalender. M-003