Proses Hukum Lamban, Puluhan Korban Investasi DOK Mengadu ke AWK

DENPASAR, MENITINI- Puluhan warga yang mengaku korban investasi di PT DOK (Dana Oil Konsorsium) mendatangi Kantor DPD RI di Renon, Denpasar, Kamis (4/8). Kedatangan mereka  diterima Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Para korban DOK itu diantar kuasa hukumnya Dewa Nyoman Wiesdya Dana Brata Parsana.

Dewa Wiesdya menyampaikan, kedatangan kliennya untuk memohon kepada AWK yang membidangi masalah hukum di DPD RI, agar dibantu untuk mempercepat menyelesaikan masalah dana para korban di PT DOK yang sampai kini tak bisa ditarik.

“Kami sudah lapor polisi beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, di mana tersangkanya Nyoman Tri sampai sekarang masih bebas. Kami takut tersangkanya kabur dan nasib dana kami makin tak jelas. Apalagi dia sering umbar foto bersama pejabat penting,” ujar para korban silih berganti.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana asal Kejati Kaltim

Mereka menceritakan awalnya investasi yang ditaruh di DOK berjalan lancar. Dalam investasi itu, investor mendapat bunga setiap minggunya rata-rata 2 persen. Bahkan, bunga yang diterima bisa mencapai 2,5 persen. Namun, berselang beberapa bulan, mereka sudah tak menerima bunga lagi. Bahkan sulit menagih uang yang diinvestasikan. “Kami tertarik investasi karena dibilang risikonya nol, selain imbalan bunganya menjanjikan,” ungkap investor Ketut Suardika, Yong Sagita, Nyoman Sumber, dan beberapa korban lainnya.

Nyoman Sumber menambahkan, pihak DOK menjanjikan akan mengembalikan uangnya. Tetapi, sampai sekarang tidak ada pengembalian yang dijanjikan itu. “Dana saya ada Rp900 juta, sebagian dari pinjam di bank,” ujar mantan perbekel imi. Ia pun berharap kepada AWK bisa membantu sehingga uangnya kembali.

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Korban lainnya menyampaikan hal senada. Ketut Suardika mengaku uangnya Rp100 juta di DOK. Rekannya Arik Bego menaruh sebesar Rp110 juta. “Kami intinya berharap uang bisa kembali,” tandas Arik yang mengaku asal Dalung.

Dalam pertemuan itu, terungkap ada sekitar 5 ribu investor yang uangnya tertanam di DOK. “Klien yang saya tangani sesuai yang dilaporkan ke Polda baru 392 dengan nilai Rp 22,6 miliar. Kalau ditotal ada 400-an yang saya tangani,” jelas Dewa Wiesya Danubrata Parsana.

Ia mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polda beberapa bulan lalu. Bahkan sudah sampai ke Kejati dan ada gelar perkara pada pertengahan Juli lalu.

Sementara kelompok lainnya yang tergabung dalam Korban Forum DOK berjumlah 236 orang dengan nilai investasi Rp 14 miliar juga mengaku sampai sekarang tak jelas nasibnya.

BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen

Dalam pertemuan itu, terungkap korban investasi bodong ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk ada jro mangku, aparat, bahkan pengacara. Umumnya mereka mau berinvestasi karena dikatakan nol risiko serta bunga yang tinggi.

Terkait harapan para korban ini, AWK mengatakan setelah laporan dan dokumen lengkap, pihaknya akan menindaklanjutinya. “Nanti saya akan sampaikan langsung ke Kapolri masalah ini bisa lebih cepat diatensi,” tegasnya.

Untuk mempercepat prosesnya, kepada kuasa hukum korban diminta segera mengirim berkas laporan. “Bagi korban yang belum didampingi kuasa hukum, silakan datang ke DPD, kami akan dirikan posko pengaduan,” tegas AWK yang sudah menunjuk stafnya untuk menangani laporan para korban. M-003