AMBON, MENITINI.COM – Seorang oknum polisi Aipda RP ditahan Propam Polda Maluku terkait dugaan perkelahian dan pengrusakan fasilitas Guest House Almira, Ambon. Peristiwa tersebut terjadi pada, Kamis (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa, peristiwa berawal dari perkelahian antara Aipda RP dan seorang pengendara sepeda motor. Saat itu RP bersama beberapa rekannya.
Saat melintas, pengendara yang belakangan diketahui tamu Guest House Almira, ditegur RP. Perkelahian tak terhindarkan. Namun beberapa saat kemudian berakhir.
Tak puas, Aipda RP bersama beberapa rekannya kemudian masuk ke area Guest House untuk mencari lawannya.
“Karena orang yang dicari tidak ditemukan, Aipda RP diduga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas guest house, termasuk meja resepsionis dan etalase kaca,” ujar Kabid Humas.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polresta Pulau Ambon bersama Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, yang kemudian mengamankan Aipda RP di tempat kejadian.
Kabid Propam Polda Maluku memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa Aipda RP serta meminta klarifikasi dari pemilik guest house dan beberapa saksi.
“Terhadap perbuatan oknum anggota tersebut, Polda Maluku melalui Bidpropam akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menegaskan komitmen kuat institusinya dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan Polda Maluku.
Kapolda Maluku menekankan bahwa, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri.
“Setiap personel Polda Maluku yang terbukti melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencoreng institusi,” tegas Kapolda.
Bintang dua dipundaknya itu menambahkan bahwa, penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan cermin keberanian dan kedewasaan institusi kepolisian dalam berbenah menjadi Polri yang humanis, transparan, dan berkeadilan. (M-009).









