Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 40 Tahun 2025 tentang pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali.
“Melalui pemutihan ini, masyarakat mendapat keringanan melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Selain membantu ekonomi masyarakat, kebijakan ini juga mendorong tertib administrasi dan pendataan kendaraan yang lebih transparan,” ujar Komang Agus.
Baik Pemkab Buleleng maupun Pemprov Bali berharap program keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan di Bumi Panji Sakti.*
- Editor: Daton









