logo-menitini

Promo Merdeka Diperpanjang! Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025

Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025
Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025. (Foto: Istimewa)

BULELENG,MENITINI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Buleleng. Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memperpanjang program Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau bunga.

Informasi tersebut disampaikan dalam Podcast BKOM “Bincang Komunikasi” edisi terbaru yang mengangkat tema Perpanjangan Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Podcast ini merupakan kolaborasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng dan UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng).

BACA JUGA:  Belajar dari Banjir Besar 2025, BPBD Bali Pasang Alarm Dini Banjir di Kota Denpasar

Hadir sebagai narasumber, I Gusti Putu Sudiana, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, dan I Komang Agus Udayana Putra, Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.

Dalam pemaparannya, I Gusti Putu Sudiana menjelaskan bahwa kebijakan Promo Merdeka merupakan pembebasan atau pemutihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk piutang tahun 1994–2020. Wajib pajak cukup melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 agar mendapatkan pembebasan otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa perlu pengajuan manual.

BACA JUGA:  Pemprov Bali Minta Penutupan TPA Suwung Diundur hingga November 2026

“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Sejak diluncurkan oleh Bapak Bupati, sudah lebih dari 5.200 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ungkap Sudiana.

Ia juga menambahkan, kini SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dapat dicetak mandiri melalui kanal digital ‘Panji Den Bukit’, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan,” jelasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>