BADUNG,MENITINI.COM–Praperadilan yang diajukan tersangka I Wayan Disel Astawa terkait kasus reklamasi pantai Melasti ditolak Hakim Yogi Rachmawan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/7/2023). Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan tersangka Disel Astawa sah sesuai hukum dan ketentuan atau SOP yang dilakukan penyidik Polda Bali.
Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali, yang diwakili oleh Imam Ismail, I Ketut Soma Adnyana dan I Putu Ekaadi Putra, Bagus M.S. Putera Dan Dw. Ngk. Gd Anom Uragada, dari Bidkum Polda Bali. Sebelumnya Polda Bali juga menyampaikan bahwa penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka adalah sah karena didukung oleh keterangan saksi, ahli dan bukti surat, (67 bukti surat).
Adapun pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Disebutkan juga bahwa dalil pemohon yang diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana. Hal tersebut hakim memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Pun terkait SPDP, disebut pemohon telah mengirim SPDP ke JPU dan tembusannya ke PN Denpasar.
Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.
Pemerintah memberikan apresiasi putusan Pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” ujar Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, selaku pelapor kasus reklamasi Pantai Melasti. (M-003)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita lainnya:
- Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi
- JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
- Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara
- Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
- Kejati DKI Jakarta kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam