DENPASAR,MENITINI.COM- Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar razia kendaraan di depan Big Garden Corner, Simpang Padang Galak, Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Sabtu (7/6/2025) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 20 kendaraan ditindak karena tidak dilengkapi surat-surat dan perlengkapan standar. Para pelanggar diberikan teguran simpatik dan imbauan tertib berlalu lintas.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap terjadi menjelang malam minggu. Beberapa potensi gangguan yang diantisipasi antara lain aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, aktivitas geng motor, tindak kriminal jalanan, hingga penyalahgunaan narkoba—terutama yang melibatkan kalangan remaja.
“Dalam razia ini, kami memeriksa 20 unit kendaraan berbagai jenis yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Rinciannya, tiga kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor polisi, sepuluh kendaraan tidak membawa surat-surat resmi seperti STNK dan SIM, serta tujuh kendaraan lainnya tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak menggunakan spion atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kompol Tomiyasa menjelaskan bahwa para pengendara yang melanggar diberikan teguran simpatik serta diedukasi mengenai pentingnya kelengkapan surat dan standar kendaraan. Petugas juga menyampaikan bahaya aksi balap liar dan penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi di kalangan anak muda.
“Melalui razia ini, kami ingin membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan dan menghindari perilaku yang membahayakan diri maupun orang lain,” tambahnya.
Ia menegaskan, kegiatan razia semacam ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamtibmas.*
- Editor: Daton