logo-menitini

Polres Tanimbar Tetapkan 11 Orang Tersangka Dalam Kasus Konflik Lahan 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Briyantri Maulana saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Briyantri Maulana saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Konflik lahan di wilayah tersebut dan menetapkan 11 orang tersangka.

Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat dalam dua kasus konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka ini diduga telah menyalahgunakan senjata api, senjata tajam dan terlibat dalam aksi penganiayaan.

Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.

Selanjutnya lima tersangka lain yakni MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya di Maluku Tengah

“Untuk kasus konflik lahan telah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Bryantri Maulana saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dijelaskan, dua kasus yang saat ini ditangani tersebut merupakan buntut dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab.

“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” sebutnya. 

BACA JUGA:  Bentrok Dua Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, Ini Penjelasan Kapolres

Ia mengungkapkan, para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun sejauh ini polisi belum menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>