AMBON, MENITINI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Konflik lahan di wilayah tersebut dan menetapkan 11 orang tersangka.
Belasan orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat dalam dua kasus konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka ini diduga telah menyalahgunakan senjata api, senjata tajam dan terlibat dalam aksi penganiayaan.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.
Selanjutnya lima tersangka lain yakni MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Untuk kasus konflik lahan telah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Bryantri Maulana saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Dijelaskan, dua kasus yang saat ini ditangani tersebut merupakan buntut dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab.
“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun sejauh ini polisi belum menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.
“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.









