Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Online

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press realese kasus penipuan jual beli online di Polres Jembrana, Minggu (1/9/2023). (oto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM– Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui aplikasi online. Seorang tersangka inisial JC (24) asal Blora Jawa Tengah ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana. Dalam akasinya, tersangka melakukan penipuan dengan modus berpura-pura jadi penjual genteng melalui aplikasi satu satu media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release di Polres Jembrana, Minggu (1/10/2023) mengatakan kasus penipuan itu terungkap setelah korban berinisial I Komang A asal Banjar Tibu Kleneng Desa Perancak Kecamatan Jembrana membuat laporan.

Kasus penipuan itu tersjadi pada 9 September 2023 lalu. Awalnya korban melihat-lihat iklan jual beli di market place Facebook pada 6 September 2023. Tersangka mulanya mengaku sebagai agen penjualan genteng melalui aplikasi online dari salah satu UD penjual genteng. Percakapan pun terjadi melalui Massanger dan berlanjut ke Whatshapp (WA).

Tersangka menawarkan genteng dengan harga Rp 4.200 per biji. Ketika itu, korban sepakat dan membeli genteng sebanyak 5 ribu biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan total pembayaran Rp 24 juta. Namun korban hanya disuruh bayar sebesar Rp 23.500.000. Sedangkan sisanya Rp 500 ribu akan diberikan pada sopir yang mengangkut genteng saat pengiriman.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Untuk menambah percaya korban, tersangka mengirim foto kendaraan truk berisi genteng yang akan diberangkatkan. Tersangka juga meminta agar korban membayar setengahnya setelah genteng sampai di lokasi. Setelah genteng tiba, korban pun melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening tersangka.

Namun sebelum pengiriman genteng, tersangka menghubungi melalui WA pemilik genteng yang sebenarnya yaitu I Komang MA, untuk dikirimkan genteng sejumlah pesanan itu. Pemilik genteng selanjutnya mengirimkan genteng ke lokasi dan ersangka mengirimkan bukti transfer yang ternyata bukti transfer palsu.

“Setelah dicek pada mobile banking uang tidak ada masuk, akhirnya genteng kembali diambil oleh pemilik. Maka dari itu pembeli dan penjual merasa sama sama ditipu oleh tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Madiun Jawa Timur, pada 25 September 2023.

Dalam kasus ini tersangka JC disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.

Tak hanya di Jembrana, ternyata tersangka juga lakukan aksi penipuan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Bali, Sumatera dan Jawa. Sementara sebelumnya, tersangka sudah pernah dua kali dihukum pada kasus serupa di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top