Image
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press realese kasus penipuan jual beli online di Polres Jembrana, Minggu (1/9/2023). (oto: Istimewa)

Polres Jembrana Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Online

JEMBRANA,MENITINI.COM– Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui aplikasi online. Seorang tersangka inisial JC (24) asal Blora Jawa Tengah ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana. Dalam akasinya, tersangka melakukan penipuan dengan modus berpura-pura jadi penjual genteng melalui aplikasi satu satu media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release di Polres Jembrana, Minggu (1/10/2023) mengatakan kasus penipuan itu terungkap setelah korban berinisial I Komang A asal Banjar Tibu Kleneng Desa Perancak Kecamatan Jembrana membuat laporan.

Kasus penipuan itu tersjadi pada 9 September 2023 lalu. Awalnya korban melihat-lihat iklan jual beli di market place Facebook pada 6 September 2023. Tersangka mulanya mengaku sebagai agen penjualan genteng melalui aplikasi online dari salah satu UD penjual genteng. Percakapan pun terjadi melalui Massanger dan berlanjut ke Whatshapp (WA).

BACA JUGA:  Jabat Kajati Bali, Ini Arahan Pertama Ketut Sumedana

Tersangka menawarkan genteng dengan harga Rp 4.200 per biji. Ketika itu, korban sepakat dan membeli genteng sebanyak 5 ribu biji dan pemugbug sebanyak 200 biji dengan total pembayaran Rp 24 juta. Namun korban hanya disuruh bayar sebesar Rp 23.500.000. Sedangkan sisanya Rp 500 ribu akan diberikan pada sopir yang mengangkut genteng saat pengiriman.

Untuk menambah percaya korban, tersangka mengirim foto kendaraan truk berisi genteng yang akan diberangkatkan. Tersangka juga meminta agar korban membayar setengahnya setelah genteng sampai di lokasi. Setelah genteng tiba, korban pun melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening tersangka.

Namun sebelum pengiriman genteng, tersangka menghubungi melalui WA pemilik genteng yang sebenarnya yaitu I Komang MA, untuk dikirimkan genteng sejumlah pesanan itu. Pemilik genteng selanjutnya mengirimkan genteng ke lokasi dan ersangka mengirimkan bukti transfer yang ternyata bukti transfer palsu.

BACA JUGA:  Sebanyak 18 Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan, Dilepasliarkan

“Setelah dicek pada mobile banking uang tidak ada masuk, akhirnya genteng kembali diambil oleh pemilik. Maka dari itu pembeli dan penjual merasa sama sama ditipu oleh tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Madiun Jawa Timur, pada 25 September 2023.

Dalam kasus ini tersangka JC disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 Miliar Rupiah.

Tak hanya di Jembrana, ternyata tersangka juga lakukan aksi penipuan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Bali, Sumatera dan Jawa. Sementara sebelumnya, tersangka sudah pernah dua kali dihukum pada kasus serupa di Jawa Timur dan Jawa Tengah. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dipanggil Penyidik Kejati Maluku, Sekda SBT Abaikan Panggilan

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA,MENITINI.COM-Polri telah mengamankan 60 tersangka peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama hingga Mei 2024. Dimana 4 tersangka diantaranya diamankan…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam kurun waktu April 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35…

ByByRedaksiMei 7, 2024

JAM-Pidum Hentikan 24 Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Senin 6 Mei…

ByByRedaksiMei 7, 2024

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024