logo-menitini

Polres Badung Bongkar Sindikat Pencurian Traktor, Libatkan Satu Keluarga

ima tersangka kasus pencurian mesin traktor milik petani di sejumlah wilayah subak di Kabupaten Badung saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025).
ima tersangka kasus pencurian mesin traktor milik petani di sejumlah wilayah subak di Kabupaten Badung saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025). (Foto: Istimewa)

“Dari pengakuan tersangka, mesin-mesin traktor tersebut rencananya akan dijual. Mereka juga memiliki keahlian memperbaiki traktor,” jelas Kapolres.

Saat ini, empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka berinisial IM yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>