“Dari pengakuan tersangka, mesin-mesin traktor tersebut rencananya akan dijual. Mereka juga memiliki keahlian memperbaiki traktor,” jelas Kapolres.
Saat ini, empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu tersangka berinisial IM yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.*
- Editor: Daton









