Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui beraksi di sejumlah kawasan subak, di antaranya Kecamatan Abiansemal, Petang, dan Mengwi. Lokasi pertama terjadi di Subak Uma Enjung, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, pada Jumat (14/11/2025). Korban, I Wayan Suparna (52), mengalami kerugian sekitar Rp12 juta akibat kehilangan satu mesin traktor.
Aksi kedua berlangsung di Subak Buangga, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, pada Senin (8/12/2025). Korban, I Gusti Ngurah Suartaya, kehilangan satu unit mesin traktor merek Kubota warna biru dengan kerugian ditaksir Rp13 juta.
Sementara itu, pencurian terbesar terjadi di Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, pada Selasa (9/12/2025). Dalam aksi tersebut, para pelaku menggasak dua unit mesin traktor merek Kubota serta satu unit mesin perontok padi, dengan total kerugian mencapai Rp77 juta.
Berdasarkan pengembangan kasus, Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus kelima tersangka di wilayah Jember, Jawa Timur, pada Selasa (16/12/2025). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mesin traktor, satu unit mesin perontok padi, dua kunci pas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksi kejahatan.









