BADUNG,MENITINI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung membongkar aksi pencurian mesin traktor yang melibatkan satu keluarga. Lima orang tersangka berhasil diamankan setelah terbukti mencuri mesin traktor milik petani di sejumlah wilayah subak di Kabupaten Badung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial IS (23), IMS (40), FEP (29), MI (26), dan IM (42). Mereka diketahui memiliki hubungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal, mulai dari ayah-anak, mertua-menantu, hingga tetangga kos.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, komplotan tersebut beraksi sejak November hingga Desember 2025 dengan menyasar traktor yang ditinggalkan pemiliknya di area persawahan. Aksi pencurian dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
“Para pelaku mengincar traktor yang ditinggal di pematang sawah. Mesin traktor dibongkar menggunakan kunci pas yang telah disiapkan, kemudian dibawa ke tempat penampungan,” ujar AKBP Arif Batubara saat jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025).









