DENPASAR,MENITINI.COM – Bali dipastikan tanpa pesta kembang api saat pergantian tahun menuju 2026. Kepolisian menegaskan tidak akan mengeluarkan izin penggunaan kembang api sebagai bentuk empati atas duka nasional akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui telegram kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia. Dalam arahan itu, kepolisian diminta meniadakan izin kembang api dan mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, membenarkan bahwa kebijakan tersebut berlaku penuh di wilayah Kota Denpasar. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan izin baru, bahkan akan membatalkan izin yang terlanjur dikeluarkan.
“Ini sesuai surat telegram Kapolri. Tidak menerbitkan izin kembang api untuk perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika sudah terlanjur ada izin, diminta segera dibatalkan,” ujar Kompol Sukadi.









