Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Kawasan Pasar Lama

WhatsApp-Image-2022-11-02-at-19
Ilustrasi. (foto: ist)

AMBON,MENITINI.COM – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kota Ambon.

Dua curanmor yang berhasil ditangkap bersama satu unit barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Z, adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L.

Kedua pencuri itu ditangkap saat sedang berada di belakang Ambon Plaza atau tepatanya di sekitar kawasan Pasar Lama Ambon, Saptu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pelaku RZ dan RH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban S. Warga Waiheru , dengan nomor laporan polisi: LP/B/529/X/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Libatkan Delapan Tersangka

Dalam laporannya, S mengaku kalau sepeda motor matic Mio Z miliknya dicuri saat terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIT.

Kasus pencurian berawal saat korban membeli makanan menggunakan sepeda motor itu. Korban kemudian memarkir kendaraannya tersebut di depan tempat pangkas rambut.

Saat meninggalkan motor itu dan kembali sekitar pukul 15.00 WIT, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Sempat bertanya kepada orang sekitar dan sejumlah temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor korban.

“Korban sempat mencari namun tidak menemukan. Korban kemudian melaporkan kepihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada,” harapnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Yogyakarta

Setelah menerima laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya dikantongi. Keduanya kemudian dibekuk tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kalau sepeda motor korban dibawa kabur saat mereka melintas dengan sepeda motor di TKP. Mereka kemudian menghampiri motor korban yang terparkir tanpa kunci setir.

Karena motor korban tidak terkunci setir, pelaku RZ yang diboncengi RH turun dari motor. RZ kemudian naik ke atas motor korban. Selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.

“Pelaku RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH meninggalkan TKP,” ungkap Manik

Dikatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus

“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian, tegas Manik. (M-009).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami