JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar rekonstruksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah tersangka terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Sebanyak delapan tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi tersebut digelar berdasarkan fakta-fakta yang sebelumnya diungkap dalam berita acara pemeriksaan baik sebagai tersangka maupun saksi.
Selain mengusut dugaan suap dan gratifikasi, rekonstruksi juga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara (obstruction of justice), yang diduga kuat turut terjadi dalam kasus ini.
Sebagaimana dijelaskan dalam rilis resmi Kejagung Senin (28/4/2025), rekonstruksi merupakan salah satu teknik penting dalam penyidikan tindak pidana. Kegiatan ini bertujuan memperagakan ulang tindakan tersangka guna memperoleh gambaran yang lebih utuh dan jelas terkait peristiwa pidana, sekaligus memverifikasi kebenaran keterangan tersangka dan saksi.
Rekonstruksi dilakukan di bawah pengawasan langsung Jaksa Penuntut Umum dan diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (M-011)
- Editor: Daton