Polisi Serahkan ke JPU Dua Tersangka Pencurian Uang Ratusan Jutaan Rupiah

AMBON, MENITINI.COM – Dua tersangka pembobol sebuah toko di Jalan Setabudi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam kasus itu, kedua tersangka membawa kabur uang tunai sebesar Rp 367. 500.000.

Kedua tersangka itu adalah A (18) dan MAP (18). Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti hasil kejahatan mereka. Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.

“Berkas dan tersangka kasus pencurian uang tunai Rp 367. 500.000 telah dilimpahkan penyidik ke JPU,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke JPU itu dipimpin Kepala Unit Reskrim Ipda S Taberima.

Adapun sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka yang diserahkan penyidik ke jaksa yakni uang tunai sebesar Rp 50 juta, tiga buah smartphone, satu unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” jelasnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka bersama seorang rekan mereka yang lain, berinisial E, membobol toko Fanny yang berada di Jalan Setiabudi, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:  Sebanyak 1.239 Napi di Bali Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Dalam aksi itu, para tersangka membawa kabur uang tunai senilai Rp 367.500.000.

Beberapa hari setelah insiden itu, polisi kemudian meringkus dua tersangka yakni A dan MAP, sedangkan E hingga kini masih buron. (M-009).