Dianggap Tidak ada Unsur Melawan Hukum, Polda NTB Hentikan Korban Begal Jadi Tersangka

Iliustrasi begal
Ilustrasi begal

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko seperti dikutip CNN Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutur Dedi seperti dikutip CNN Indoenesia.

BACA JUGA:  Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top