logo-menitini

Polda Bali Pulangkan 160 Pendemo, 15 Orang Ditetapkan Tersangka

Sejumlah pendemo diamankan aparat kepolisian saat aksi ricuh di Denpasar.
Sejumlah pendemo diamankan aparat kepolisian saat aksi ricuh di Denpasar. (Foto: istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM- Polda Bali memulangkan 160 orang dari total 170 pendemo yang diamankan usai aksi unjuk rasa ricuh di kawasan Renon, Denpasar, dan Gedung DPRD Bali pada Sabtu (30/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang di antaranya ditahan di rumah tahanan Polda Bali.

“Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan intensif, termasuk pencocokan rekaman CCTV dan data dari telepon genggam. Mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” ujar Ariasandy, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, pemulangan massa dilakukan secara bertahap dalam delapan kloter sejak Minggu (31/8) pagi hingga Senin (1/9) malam. Pada gelombang pertama, sebanyak 38 anak di bawah umur dipulangkan lebih dulu. Sisanya, ratusan orang dewasa dipulangkan secara bergelombang. Lima anak terakhir dikembalikan kepada orang tua mereka pada Senin malam.

BACA JUGA:  Ratusan Mahasiswa dan Ojol Gelar Aksi Solidaritas di Polda Bali

Sementara itu, 15 orang berstatus tersangka kini menjalani proses hukum. Dari jumlah tersebut, 10 orang dewasa ditahan, sedangkan lima anak di bawah umur berinisial YC, WM, LP, AS, dan WR tidak ditahan.

Kasus yang ditangani penyidik mencakup sejumlah laporan polisi (LP) di lokasi berbeda. Dalam LP/A/17/VIII/2025, dua pelajar berusia 17 tahun asal Denpasar dan Jember ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan dalam LP/A/18/VIII/2025, polisi menahan enam tersangka yang mayoritas pelajar SMA terkait kasus pengeroyokan di depan Gedung DPRD Bali.

Selain itu, seorang remaja asal Sumatera Utara, Arief Triputra Purba (20), ditahan atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Kasus lain menjerat Fairuz Imam Nugraha (19), driver ojek online, yang ditahan karena diduga terlibat pengrusakan fasilitas di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

BACA JUGA:  Suhu Dingin di Bali Diperkirakan Bertahan hingga Agustus 2025

“Proses penyidikan kami lakukan dengan mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan umum dan ketertiban masyarakat,” tegas Ariasandy. *

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali