“Megadili terdakwa Abdul Rahman dengan pidana selama 12 Tahun Penjara, dan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.
“Agar membayar denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” sebut Hakim.
Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya di Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (M-009)
- Editor: Daton









