PN Negeri Ambon Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Kepada Terdakwa AR, Ini Penyebabnya

erdakwa Abdul Rahman di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
erdakwa Abdul Rahman di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

“Megadili terdakwa Abdul Rahman dengan pidana selama 12 Tahun Penjara, dan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, Subsider 3 Bulan kurungan.

“Agar membayar denda Rp100 juta, rupiah. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan 3 bulan kuruangan,” sebut Hakim.

BACA JUGA:  Pemkot Minta Bantuan Pempus Terkait Pembangunan Rumah Pengungsian Ditiga Wilayah di Kota Ambon 

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa 1 buah kaos pendek warnah abu-abu dan satu buah celana pendek dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinya di Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabaupaten Maluku Tengah (Malteng), Tahun 2025. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top