AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Andi F dalam perkara persetubuhan berulang terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina, didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Andi F dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan tetap menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan sebagai hukuman subsider.
Pengadilan turut memutuskan agar barang bukti berupa satu helai baju blus dan celana dirampas untuk kemudian dikembalikan kepada korban.
Setelah mendengar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima keputusan tersebut. Sidang kemudian resmi ditutup oleh majelis hakim. (M-009).
- Editor: Daton









