AMBON, MENITINI – Akibat dari perbuatan yang tidak bermoral ini, terdakwa Ilham Salampessy resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6/2025). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hukuman tiga majelis hakim yang diketuai, Wilson Sriver ini berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan hukuman terhadapp terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Wilson.
Selain pidana badan, terdakwa juga di hukum dengan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan, menerima putusan. Sidangpun ditutup.
Sekedar tahu, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dipenjara selama 12 Tahun, dan denda Rp100 juta. (M-009).
- Editor: Daton