logo-menitini

Perpres 12/2025 Tak Sebut Lokasi, Dishub Bali Klarifikasi Isu Bandara Bali Utara

Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menetapkan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara, meski disebut dalam lampiran arah pembangunan wilayah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menjelaskan bahwa dalam Lampiran IV Perpres 12/2025 memang terdapat rencana intervensi strategis untuk Provinsi Bali, termasuk pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Namun, dokumen tersebut hanya bersifat arahan, bukan keputusan penetapan lokasi.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” jelas Nusakti, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bali dan Jawa Timur, BMKG Pastikan Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan lokasi bandara baru tidak bisa dilakukan tanpa studi menyeluruh, master plan yang disepakati pemerintah, serta lahan yang siap digunakan oleh pemrakarsa.

“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan. Jadi masyarakat diharapkan memahami bahwa saat ini statusnya masih sebatas arahan pembangunan, bukan keputusan lokasi,” tambahnya.

Dalam Lampiran IV Perpres tersebut, sejumlah program prioritas pembangunan di Bali juga tercantum, antara lain:

  1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
  2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
  3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
  4. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Bali Utara;
  5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
  6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
  7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
  8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
  9. Program pengurangan risiko bencana Gunung Agung.
BACA JUGA:  Pemprov Bali Salurkan Santunan Rp45 Juta untuk Keluarga Korban Banjir

Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi terhadap pemberitaan di salah satu media daring yang sempat menyinggung dugaan pelecehan terhadap Presiden dan dampak negatif terhadap iklim investasi akibat isu bandara.

Nusakti menegaskan, Pemprov Bali berkomitmen menjalankan seluruh proyek strategis sesuai norma dan prosedur yang berlaku demi kepastian hukum serta iklim investasi yang sehat di daerah.

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan dan selalu bersinergi serta berkolaborasi dengan pemerintah pusat. Jadi sangat tidak masuk akal bila disebut Gubernur melakukan pelecehan terhadap Presiden,” tutupnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali