Peresmian TPS3R Paku Sari, Solusi Pengolahan Sampah Langsung dari Sumber

Peresmian TPS3R di Kelurahan Panjer Denpasar
Wali Kota Jaya Negara saat meresmikan TPS3R Paku Sari di Kelurahan Panjer Denpasar, Kamis (27/1/2022) (M-Humas Pemkot)

DENPASAR, MENITINI – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Paku Sari, Kelurahan Panjer pada Kamis (27/1/2022).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti yang didahului melaspas alit, mecaru, mendem dasar lan pedagingan.

Wali Kota memuji masyarakat Kelurahan Panjer yang telah berkomitmen menyelesaikan permasalahan sampah dari sumber. Dengan adanya komitmen dari semua pihak dan masyarakat Kelurahan Panjer, pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar.

“Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce, Reuse, Recycle, selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” kata Jayanegara.

BACA JUGA:  Bupati Badung Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R, Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Diperkuat

Dalam kesempatan itu Wali Kota meninjau sarana prasarana TPS3R, kesiapan operasional. Jayanegara melihat sarana dan prasarana di TPS3R ini sudah siap, baik itu motor cikar (moci), mesin pencacah, mesin press, dan lainnya.

Oleh karena itu, dia berharap TPS3R Paku Sari ini dapat segera beroperasi untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.

Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa, mengatakan, saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik.

Kapasitas TPA Suwung sudah tak mampu menampung sampah seluruh desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar. Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melaksanakan pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya

Upaya ini, kata Budi Ari bentuk respons desa/kelurahan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. “Dengan adanya TPS3R ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Panjer,” ujarnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, AA Gde Risnawan; Bendesa Adat Panjer, AA Gede Oka; serta OPD di lingkungan Pemkot DenpasarM-003

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top