Peredaran Rokok Ilegal di NTB Mengkhawatirkan, Rugikan Negara Rp4,315 Miliar

MATARAM, MENITINI.COM– Peredaran rokok ilegal di provinsi NTB masuk katagori mengkhawatirkan. Itu menyusul, potensi kerugian negara sudah mencapai angka sebesar Rp4,315 miliar.

Hal itu menyusul selama tahun 2023, Bea Cukai Mataram mencatat 364 penindakan terhadap produk tembakau ilegal, menyita 6.305.414 batang rokok ilegal dan 112.152 gram tembakau iris. 

Penjabat (Pj) Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi mengaku geram atas penyebaran rokok ilegal di wilayahnya. Karena itu, ia memberikan instruksi kepada Satpol PP dan Biro Ekonomi Setda NTB untuk melakukan penyisiran terhadap jalur-jalur tikus masuknya rokok ilegal ke wilayah NTB. 

“Penanganan rokok ilegal ini, tidak hanya pada tingkat penjualan eceran atau warung, tetapi juga pada tahap distribusi awal. Yakni, bagaimana rokok ilegal dapat masuk ke wilayah NTB,” ujar Gita pada wartawan, Senin (1/4) kemarin.

BACA JUGA:  OTK Beraksi di Siri-Sori Sarani, Tiga Warga Desa Ullath Dianiaya 

Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap rokok ilegal di NTB tidak hanya terbatas pada warung-warung kecil. Sebab, fokus pada tingkat penjualan, dengan juga  memperhatikan juga sisi distribusinya sangat penting.  

Salah satunya, lanjut Gita, bagaimana melakukan penelusuran terhadap jalur tikus sehingga pemahaman bagaimana rokok ilegal dapat menyusup ke wilayah NTB juga akan diketahui.”Kami akan mengidentifikasi jalur masuknya rokok ilegal ini.  Ini merupakan bagian integral dari strategi kami,” tegas dia.

Rokok ilegal dapat dengan mudah dikenali berdasarkan perbedaan mendasar dengan rokok legal. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya, sementara rokok ilegal merupakan rokok polos tanpa pita cukai.

Pita cukai pada rokok legal memiliki desain tertentu, termasuk hologram dan cetakan yang jelas dan tajam, sementara pada rokok ilegal, desain dan warnanya cenderung memudar atau tidak jelas, mirip dengan kertas print biasa

BACA JUGA:  Ditanya Maju Pilkada NTB, Lalu Gita Aryadi: Kalau Belum Ada Partai, Ngapain Paksakan Diri

Diketahui, rokok ilegal semakin merajalela di masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal.

Di mana, satu slop rokok tanpa cukai dijual seharga Rp85 ribu dengan isi 20 batang, sedangkan harganya per bungkus hanya Rp16 ribu.

Salah seorang seorang pedagang di wilayah Sesela, Lombok Barat (Lobar), Sitti Sinta, mengaku bahwa banyak anak muda beralih ke rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah.

Bahkan, saat pileg 2024 lalu, rokok murah seringkali diborong oleh tim sukses calon legislatif untuk dibagikan kepada masyarakat selama kampanye, mengingat harganya yang lebih terjangkau dibandingkan rokok legal.

“Kata anak muda, pilihan pada rokok ilegal karena harganya yang lebih ekonomis juga dari  segi rasa, rokok ilegal tidak terlalu berbeda dengan rokok legal,” kata Sitti. (*)

  • Editor: Daton