SEMARANG,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen percepatan pembangunan PSEL di Semarang Raya yang mencakup Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembangunan PSEL sebagai solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.
Hanif menjelaskan, pengelolaan sampah skala besar membutuhkan teknologi tinggi, dan PSEL menjadi salah satu solusi efektif karena mampu mengolah sampah menjadi energi listrik. Meski demikian, selama proses pembangunan berlangsung, pemerintah daerah tetap didorong melakukan upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menargetkan pengelolaan sampah di wilayahnya dapat mencapai kondisi zero sampah pada 2029. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan reduksi sampah agar pengelolaannya semakin optimal.
Saat ini, wilayah Semarang Raya menghasilkan sekitar 1.627 ton sampah per hari. Melalui pembangunan PSEL, sekitar 1.100 ton sampah per hari ditargetkan dapat diolah, sehingga sebagian besar sampah di Kota Semarang dapat tertangani sekaligus meningkatkan capaian pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal.









