Penyidik KPK Sita 90 Dokumen Kontrak Saat Geledah Kantor PUPRPKP Tabanan

DENPASAR, MENITINI– Penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (27/10).

Penggeledahan yang dilakukan dari sore hingga malam hari itu Penyidik KPK membawa sekitar 90 dokumen kontrak kerja.

Penggeledahan ini terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Kadis PUPRPKP Tabanan, I Putu Yudiana, membenarkan kedatangan penyidik KPK. Disebutkan penggeledahan diduga terkait kasus di Kementerian Keuangan yang diungkap KPK beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Yudiana mengaku tidak mengetahui lebih detail mengenai perkara tersebut. “Mungkin menindaklanjuti terkait dengan OTT yang di Kementerian Keuangan, apa dirjen itu, sehingga diduga ada pejabat negara di Tabanan dalam artian terlibat,” katanya kepada wartawan usai penyidik KPK meninggalkan Gedung PUPR.

BACA JUGA:  Tiga Besar Pasar Wisatawan untuk Bali, Australia Nomor Satu, Menyusul China dan India

Ia mengatakan, Dokumen tersebut disimpan dalam empat buah tas dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta. “Melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara. Ada 90 dokumen yang disita,”ujarnya menjelaskan secara singkatnya dana DID tahun 2018. “Total anggarannya tidak ingat, ada berkasnya. lupa namanya, sudah capek. (Pemanfaatan DID) Kalau kami di sini dimanfaatkan untuk infrastruktur, ada jalan, ada fasilitas publik, seperti pembangunan senderan segala macam,” kata dia.

Pihak KPK belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan ini. Namun, diduga hal ini terkait dengan suap pengurusan DID yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan

Pejabat yang dimaksud ialah Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia terjaring OTT KPK pada 2018 silam.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Saat ini, ia sudah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat di Kemenkeu terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. Salah satu daerah yang disebut dalam perkara Yaya Purnomo ialah Kabupaten Tabanan. M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *