Penyeberangan Maluku Heboh! Suplesi Dituding Pungli, Dishub dan Operator Bongkar Dasar Hukumnya

Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersama operator angkutan akhirnya buka suara terkait suplesi.
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersama operator angkutan akhirnya buka suara terkait suplesi.
AMBON, MENITINI.COM – Polemik biaya suplesi pada layanan angkutan penyeberangan di Provinsi Maluku kian memanas.  Setelah muncul tudingan yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) hingga istilah “double suplesi”, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersama operator angkutan akhirnya buka suara.
Pesan mereka tegas: suplesi bukan pungli dan penerapannya disebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Direktur Utama Perumda Panca Karya, Rani Tualeka, menegaskan bahwa penerapan biaya suplesi bukanlah pungutan yang dilakukan tanpa aturan. Kebijakan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019, khususnya ketentuan yang mengatur tarif dasar serta pelayanan tambahan.
Tualeka menjelaskan, Perumda Panca Karya dalam sistem tersebut bertindak sebagai operator, sementara fungsi regulator berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
“Pada prinsipnya kami sebagai operator, sedangkan regulator ada pada Dinas Perhubungan. Kami tidak alergi terhadap kritik dan informasi dari masyarakat. Kritik justru menjadi bahan evaluasi bagi Panca Karya,” kata Tualeka.
Ia meminta polemik mengenai biaya suplesi tidak berkembang menjadi tudingan yang tidak berdasar, terutama dengan langsung mengaitkannya dengan praktik pungli.
Bukan Aturan Dadakan
Tualeka juga menepis anggapan bahwa suplesi merupakan kebijakan baru yang tiba-tiba muncul di era manajemen saat ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diterapkan sebelumnya dan kemudian dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas, aturan ini berlaku. Apa yang sudah dijelaskan dan dijalankan oleh manajemen sebelumnya, kami lanjutkan,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Hafiluddin Usman.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan penyeberangan memiliki dasar regulasi yang membedakan antara tarif dasar ekonomi dan pelayanan non-ekonomi atau pelayanan tambahan.
Untuk tarif ekonomi, ASDP mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024.
Sementara pelayanan tambahan atau yang dikenal sebagai suplesi, menurutnya, menjadi bagian dari kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan selaku operator sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Untuk tarif ekonomi kami berlandaskan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024.
Sedangkan tarif non-ekonomi atau suplesi mengacu pada PM 66 Tahun 2019 dan menjadi kewenangan operator,” jelas Hafiluddin.
Dishub Tegas: Tidak Ada Istilah “Double Suplesi”
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Tajudin Marasabessy, S.E, ikut meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia secara tegas menyatakan bahwa tidak terdapat istilah “double suplesi” sebagaimana yang belakangan ramai muncul dalam pemberitaan dan perbincangan publik.
Menurut Tajudin, penumpang yang membeli tiket kelas ekonomi tetap memiliki pilihan untuk mendapatkan pelayanan tambahan apabila menginginkan fasilitas yang lebih nyaman selama perjalanan.
“Tarif dasar ekonomi menjadi kewenangan pemerintah melalui regulasi yang telah ditetapkan. Sedangkan pelayanan tambahan atau non-ekonomi menjadi kewenangan operator,” jelas Tajudin.
Meski demikian, Tajudin menegaskan kewenangan operator bukan berarti bebas tanpa pengawasan.
Setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna jasa harus diikuti dengan pelayanan dan fasilitas yang benar-benar sesuai.
Inilah poin pentingnya: ada biaya tambahan, maka harus ada pelayanan tambahan.
“Kalau masyarakat membayar pelayanan tambahan, tetapi fasilitas yang dijanjikan tidak dipenuhi, tentu kami akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan,” tegasnya.
Bayar Lebih, Fasilitas Harus Lebih.
Kepala Seksi Sarana Angkutan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Rachma Tuahena, S.T, menjelaskan bahwa konsep suplesi dapat dipahami sebagai pilihan layanan tambahan bagi penumpang.
Penumpang yang membeli tiket ekonomi, misalnya, tetap dapat memilih fasilitas dengan tingkat kenyamanan lebih tinggi dengan membayar biaya tambahan.
Pelayanan tersebut dapat berupa ruang ber-AC, tempat duduk yang lebih nyaman, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa penumpang pada dasarnya membayar sesuai dengan layanan yang dipilih. Namun, pengawasan tetap menjadi kata kunci.
Jika uang tambahan telah dibayarkan, fasilitas yang dijanjikan wajib tersedia. Jika tidak, Dishub Maluku memastikan operator dapat dievaluasi dan ditindak sesuai kewenangan.
Polemik suplesi pun kini memasuki babak baru.
Di tengah tudingan pungli yang sempat mencuat, regulator dan operator kompak menyatakan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan regulasi, mekanisme pelayanan, serta fasilitas nyata yang diterima masyarakat. (M-009).
BACA JUGA:  Laporan Polisi Jalan Terus! Diduga Diserang Bertubi-tubi, HA Tegas: Tak Ada Kata Damai
Iklan
Scroll to Top