logo-menitini

Penilaian Pengelolaan Sampah di Bali, Klungkung Tertinggi, Karangasem Terendah, Semua Masih Dalam Pembinaan

Pemerintah mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai solusi berkelanjutan. Namun, keberhasilan PSEL bergantung pada kesadaran masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Dokumentasi: Pemerintah mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai solusi berkelanjutan. Namun, keberhasilan PSEL bergantung pada kesadaran masyarakat memilah sampah sejak dari rumah. Foto: Dok. M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM– Hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 126 Tahun 2026 menunjukkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali masih berada dalam kategori Dalam Pembinaan.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan tiga kriteria utama, yakni aspek anggaran dan kebijakan (20 persen), SDM dan fasilitas (30 persen), serta pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen). Selain itu, terdapat prasyarat wajib berupa tidak adanya TPS liar dan TPA minimal menerapkan metode controlled landfill.

Berdasarkan rentang nilai yang ditetapkan, predikat Adipura Kencana diberikan untuk nilai di atas 85, Adipura untuk nilai 75–85, dan Sertifikat Menuju Kota Bersih untuk nilai 60–75. Sementara nilai 30–60 masuk kategori Dalam Pembinaan.

BACA JUGA:  Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

Berikut hasil penilaian kabupaten/kota di Bali:

  • Kota Denpasar: 48,78 (Kota Besar)
  • Kabupaten Badung: 49,99 (Kabupaten Besar)
  • Kabupaten Tabanan: 48,57 (Kabupaten Sedang)
  • Kabupaten Gianyar: 56,00 (Kabupaten Besar)
  • Kabupaten Klungkung: 59,00 (Kabupaten Sedang)
  • Kabupaten Bangli: 52,96 (Kabupaten Sedang)
  • Kabupaten Karangasem: 45,19 (Kabupaten Besar)
  • Kabupaten Buleleng: 45,60 (Kabupaten Besar)
  • Kabupaten Jembrana: 50,29 (Kabupaten Sedang)

Dari data tersebut, nilai tertinggi diraih Kabupaten Klungkung dengan skor 59,00, disusul Kabupaten Gianyar dengan nilai 56,00. Namun keduanya masih berada dalam kategori Dalam Pembinaan karena belum menembus batas minimal 60 poin untuk memperoleh Sertifikat Menuju Kota Bersih.

Perlu Penguatan Sistem Pengelolaan

Hasil ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Bali masih memerlukan penguatan, terutama pada aspek kebijakan, penganggaran, serta optimalisasi sarana dan prasarana. Aspek penanganan sampah dari sumber menjadi komponen terbesar dalam penilaian, dengan bobot mencapai 80 persen dari total aspek pengelolaan dan kebersihan.

BACA JUGA:  Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H

Sebagai daerah tujuan wisata internasional, capaian ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah di Bali untuk mempercepat pembenahan sistem persampahan agar lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

KLH menegaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi dasar evaluasi dan pembinaan lanjutan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola persampahan sesuai standar nasional. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>