BADUNG,MENITINI.COM-Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di Bali. Personel Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek lokasi pengoplosan di lahan kosong Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung, Selasa (26/8/2025).
Dari penggerebekan ini, aparat mengamankan pelaku berinisial SA (39) bersama puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, menjelaskan pada Rabu (27/8) bahwa praktik tersebut sudah dilakukan sejak 2023. “Pelaku mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulan,” ungkapnya.
Modusnya, pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari warung-warung seharga Rp23 ribu per tabung. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan 20 hingga 50 tabung. Gas subsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan dijual Rp175 ribu per tabung.
Keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar. Polisi mengungkap bahwa pelaku bahkan mampu membeli satu unit mobil Suzuki Carry pikap dari hasil usaha oplosan gas tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita 82 tabung gas 3 kg, 12 tabung gas 12 kg berisi oplosan, dua tabung gas besar kosong, peralatan oplosan, serta satu unit pikap putih bernopol DK 8401 AF.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. *
- Editor: Daton