Pengelolaan Barang Sitaan Kini di Tangan Kejaksaan, Reformasi Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

kejagung
aksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia (kiri) menandatangani dokumen serah terima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenimipas kepada Kejaksaan RI di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Kejaksaan RI. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan serah terima tahap pertama ini digelar di Aula Rupbasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2025), menandai dimulainya fase baru dalam reformasi sistem hukum pidana nasional.

Penandatanganan tersebut dihadiri para pejabat tinggi dari kedua lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, JAM Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, dan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia.

Menurut Bambang Sugeng Rukmono, pengalihan ini merupakan implementasi langsung dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Peraturan itu mengatur bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan melalui unit organisasi pemulihan aset.

BACA JUGA:  Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada Pejabat hingga Influencer Otomotif

“Ini bukan sekadar peralihan administratif, tetapi mencerminkan political will Presiden untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia menegaskan, benda sitaan dalam konteks hukum pidana bukan hanya bukti kejahatan, tetapi juga bagian penting dari integritas proses hukum. Oleh karena itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat krusial, apalagi dalam konteks kerja sama internasional dan pemberantasan kejahatan lintas negara.

Dalam pernyataannya, JAM-Pembinaan menyoroti peran sentral jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara pidana. Hal ini menjadikan jaksa bertanggung jawab penuh dalam menjaga keutuhan dan nilai pembuktian benda sitaan dari awal penyidikan hingga eksekusi putusan.

Serah terima tahap pertama ini akan menjadi proyek percontohan sebelum tahap kedua dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam waktu 30 hari ke depan. Seluruh proses ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu tahun sejak diundangkannya Perpres tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Muda Intelijen Buka Festival Olahraga Disabilitas "Mendobrak Batas"

Bambang juga menyambut para pegawai Rupbasan yang kini resmi bergabung dalam sistem Kejaksaan RI. Ia mendorong mereka segera beradaptasi dengan budaya kerja Kejaksaan dan berkontribusi aktif dalam reformasi birokrasi berbasis sistem digital dan akuntabilitas.

“Pengelolaan Rupbasan harus sejalan dengan manajemen kinerja modern, SPBE, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami