Penetapan Sita Jaminan Coreng PN Denpasar Penggugat: Pembeli Tak Beritikad Baik

DENPASAR, POS BALI – Keluarnya surat penetapan sita jaminan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas perkara yang sudah diputus inkracht 28 tahun lalu dianggap aneh oleh Kuasa Hukum Tergugat. 

Perkara sengketa lahan antara Nyoman Siang, warga Jimbaran vs PT Jimbaran Hijau (JH) dan PT Citra Tama Selaras (CTS) yang disidangkan di PN Denpasar, semakin menarik perhatian.  
Mengingat, majelis hakim yang diketuai AA Aripathi Nawaksara dengan Angeliky Handajani Dai dan Koni Hartanto disebut banyak mengabaikan fakta hukum dalam persidangan sebelumnya hingga keluar penetapan sita jaminan.  

Pihak PT JH dan CTS, melalui kuasa hukumnya Agus Samijaya bereaksi keras atas perkara ini. Menurutnya perkara ini telah selesai dan majelis hakim melanggar putusannya pengadilan sebelumnya.

“Perkara ini sudah terang benderang, obyek tanah ini sudah pernah diperkarakan sesama ahli waris tahun 1990 dan diputus 1993, dilanjutkan dengan eksekusi. Jadi bagaimana bisa perkara sudah diputus 28 tahun lalu disidang lagi. Ini namanya hakim melawan putusan pengadilan, lembaganya sendiri,” kritik Agus Samijaya (1/8/2021).

Terpisah, Juru Bicara II Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, adanya upaya PN Denpasar menganulir putusan inkracht yang kembali disengketakan 28 tahun silam dengan munculnya penetapan sita jaminan atas sengketa sebidang tanah pipil No. 456, luas 29,150 M2, di Jimbaran itu, bertujuan agar menjamin kondisi keamanan sementara hingga putusan.  

“Ini kan masih masih berproses dan menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan. Bisa saja penetapan sita jaminan ini dalam putusan akhir dicabut hakim. Sekarang ini kan belum disita. Karena adanya penundaan penetapan sita jaminan pada Jumat (30/7/2021) lalu yang dilakukan PN Denpasar,” urai Astawa.   

Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Akhmat Rowa menegaskan, memang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap sejak tahun. Tetapi yang disoroti pembeli waktu itu, Frans tak punya itikat baik. “Pembeli dalam hal ini almahrum Frans saat itu tidak punya itikat baik, licik. Dan itu terlihat saat kami menghadirkan saksi Sumantra di persidangan,”kata Akhmat Rowa saat dihubungi, POS BALI tadi malam (2/8). 003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *