Pencegahan Klaster Pasar, GTPP Kota Denpasar Lakukan Tiga Langkah Ini

DENPASAR, MENITINI.COM Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 secara khusus pada klaster pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan mengambil beberapa langkah strategis. Mulai dari pendataan pedagang secara detail, pengetatan mobilitas pedagang bermobil hingga screening (pemeriksaan awal) berkala.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (26/6) menyampaikan, klaster pasar mendominasi penambahan kasus positif di Kota Denpasar belakangan ini. Untuk itu, diperlukan langkah strategis untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berniaga di pasar tradisional dan mewujudkan pasar rakyat yang bebas Covid-19.

“Kemarin, Bapak Wali Kota Denpasar sebagai Ketua GTPP sudah menginstruksikan untuk segera menerapkan kebijakan, di mana beberapa poin yang diperintahkan adalah pendataan pedagang di setiap pasar, termasuk pasar tumpah dan pasar pelataran sesuai tempat tinggal, pengetatan mobilitas pedagang, pedagang bermobil dan screening secara berkala,” ujar Dewa Rai.

BACA JUGA:  Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1 di Jembrana Kembali Disalurkan

Ia menjelaskan, saat ini GTPP Covid-19 Kota Denpasar sedang melaksanakan tes secara masif. Pasar tradisional sebagai penggerak perekonomian juga menjadi prioritas pelaksanaan tes ini. Nantinya diharapkan seluruh pedagang pasar di Kota Denpasar sudah melaksanakan screening baik rapid test (tes cepat) dan swab test (uji usap).

“Nantinya semua pedagang dan elemen pasar lainnya seperti pengelola dan juru parkir juga akan dites secara berkala. Selain sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, juga merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di klaster pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan, pasar tradisional harus terus bergerak, proses jual beli harus terus berlangsung. Namun demikian, keamanan dan kenyamanan serta penerapan protokol kesehatan berniaga juga menjadi poin penting untuk diterapkan. Termasuk keberadaan pedagang bermobil yang banyak berjualan di pinggir jalan diminta harus masuk ke pasar-pasar terdekat yang masih tersedia tempat berjualan.

BACA JUGA:  Babinsa di Wilayah Teritorial Kodim Lamongan Serentak Dampingi Petani

Dari pelaksanaan kebijakan ini, kata dia, nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi surat tes cepat melalui program tes massal yang digencarkan GTPP. Pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktvitas pedagang di luar pasar. Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat hasil negatif.

“Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los, termasuk pelataran sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes massal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar. Namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat screening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar,” kata Dewa Rai sembari menekankan bahwa upaya ini sangat membutuhkan kerja sama lintas daerah, mengingat seluruh daerah di Bali saling berkaitan satu sama lain. 026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *