logo-menitini

Pemkab Gianyar Wajibkan Desa Sisihkan Minimal Rp300 Juta untuk Penanganan Sampah pada 2026

Para perangkat desa dan pejabat Pemkab Gianyar berfoto bersama usai Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar. (Foto: Istimewa)
Para perangkat desa dan pejabat Pemkab Gianyar berfoto bersama usai Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Gianyar. (Foto: Istimewa)

Dana penanggulangan sampah itu dapat digunakan untuk beragam kebutuhan strategis. Mulai dari penguatan operasional TPS3R, pembangunan Teba Modern di ruang publik maupun rumah warga, perekrutan petugas pengelola sampah, hingga kegiatan edukasi pemilahan sampah yang mencakup honorarium narasumber, konsumsi, dan sarana pendukung.

Selain itu, anggaran juga bisa diarahkan untuk pengadaan armada dan peralatan pengolah sampah, pemasangan CCTV guna mengantisipasi pembuangan sampah liar, serta pelatihan pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi seperti kerajinan atau cenderamata. Setiap desa diberi ruang untuk mengembangkan inovasi masing-masing dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  DPRD Badung Tegaskan Perangkat Daerah Aktif Tangani Sampah Kiriman Pantai

Melalui kebijakan ini, Pemkab Gianyar berharap desa dapat memainkan peran lebih besar sebagai ujung tombak dalam pengelolaan sampah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Gianyar.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>