Pemkab Badung Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp26 Miliar

pemkab badung terima hibah tanah dari KPK
Pemkab Badung Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp26 Miliar. (Foto: Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung menerima hibah aset berupa tanah eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Hibah yang terdiri dari enam bidang tanah dengan luas total 2.065 meter persegi itu memiliki nilai mencapai Rp26,7 miliar dan berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Serah terima hibah digelar di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7/2025), dirangkaikan dengan sosialisasi anti korupsi. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Wakil Bupati Badung I Ketut Bagus Alit Sucipta.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, jajaran Forkopimda, Sekda Badung I.B. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, Kepala Satgas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu beserta tim, para camat, lurah, perbekel, bendesa adat se-Badung, serta kepala lingkungan se-Kuta Utara.

BACA JUGA:  Bupati Badung Dukung Penuh Komitmen Bale Kertha Adhyaksa untuk Penguatan Desa Adat di Bali

Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab Badung. Ia menegaskan, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Hibah ini adalah bentuk sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah. Tanah ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, termasuk mendukung program strategis ketujuh Pemkab Badung, yakni pembangunan taman kreatif desa,” ungkapnya, seperti dikutip dari laman Setda Kabupaten Badung, Rabu (16/7). Ia juga menekankan komitmen Badung dalam mendukung gerakan anti korupsi.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto menjelaskan, hibah ini berasal dari barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi bansos pada masa pandemi Covid-19. “Tanah yang dihibahkan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp26 miliar. Setelah diserahkan, KPK akan memonitor pemanfaatannya agar benar-benar untuk kepentingan publik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Luncurkan Program "Nak Badung Sehat", Layanan Kesehatan Gratis dari Rumah Hingga Gawat Darurat

Ia juga menuturkan, proses serah terima ini melalui tahapan panjang. Aset tersebut sempat dilelang dua kali namun tidak diminati, hingga akhirnya diputuskan untuk dipindahtangankan dalam bentuk hibah.

Plt. Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda menambahkan, hibah ini diawali dengan pengajuan surat permohonan dari Bupati Badung kepada KPK RI. Aset yang diserahkan mencakup enam sertifikat hak milik (SHM), masing-masing dengan luas bervariasi antara 115 meter persegi hingga 610 meter persegi.

Adapun rincian bidang tanah tersebut adalah:

  • SHM No. 7904/Kerobokan Kelod (300 m²)
  • SHM No. 7905/Kerobokan Kelod (115 m²)
  • SHM No. 7897/Kerobokan Kelod (150 m²)
  • SHM No. 7986/Kerobokan Kelod (300 m²)
  • SHM No. 7906/Kerobokan Kelod (610 m²)
  • SHM No. 7898/Kerobokan Kelod (590 m²)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Badung Lakukan Pendataan 2.749 Izin Usaha, Wujud Komitmen Bupati Adi Arnawa Optimalkan PAD

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami