JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah segera mengumumkan aturan resmi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online. Pengumuman tersebut direncanakan dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat edaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2025).
Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Hasilnya, para aplikator memberikan respons positif dan menyatakan komitmennya untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” ujarnya.
Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan koordinasi lintas kementerian sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.
Salah satu tahapan yang masih berlangsung adalah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait bentuk dan mekanisme penerbitan surat edaran maupun peluncuran kebijakan.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau launching-nya, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata dia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.*
- Editor: Daton









