Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman, dengan luasan konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini mencerminkan komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah akan terus melakukan penertiban agar seluruh pelaku usaha tunduk dan patuh pada hukum. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kepentingan publik dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.









