JAKARTA,MENITINI.COM – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) dilaporkan mulai mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dipicu keterbatasan anggaran daerah serta aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga PPPK di berbagai daerah. Sejumlah pemda disebut kesulitan mempertahankan tenaga kerja akibat tekanan fiskal yang semakin ketat.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah pusat untuk melonggarkan kebijakan batas belanja pegawai tersebut. Ia mengusulkan agar ambang batas dinaikkan sementara menjadi 50 persen dari APBD.
“Paling tidak 3 sampai 5 tahun sampai kondisi kembali normal, setelah itu baru bisa diketatkan lagi,” ujar Mardani dalam rapat kerja bersama Menteri PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang terbatas memang menjadi tantangan nyata. Namun, ia menekankan agar setiap keputusan terkait pemberhentian PPPK tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hak-hak pekerja.
Mardani juga mengingatkan dampak luas yang dapat timbul jika PHK dilakukan secara masif. “PHK akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Ia menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan di tingkat komisi DPR saja, melainkan perlu dibahas di level kebijakan nasional. Terlebih, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 1,3 juta orang yang sebagian besar telah mengabdi selama puluhan tahun.
Lebih lanjut, Mardani menyebut kebijakan pembatasan belanja pegawai bukan berasal dari Kementerian PAN-RB, melainkan merupakan amanat regulasi yang mengatur keuangan daerah.
Sebagai informasi, ketentuan batas belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini wajib diterapkan secara penuh paling lambat pada 2027.
Kebijakan tersebut pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal guna mendorong pembangunan dan peningkatan layanan publik. (M-011)
- Editor: Daton









