Pelaku Video Mesum Dalam Mobil 29 Detik Ditangkap, Bukan Suami Istri

Pelaku video mesum diperlihatkan saat gelar perkara di Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
Pelaku video mesum diperlihatkan saat gelar perkara di Polda Bali, Kamis (22/9/2022). (foto: M-006)

DENPASAR, MENITINI.COMVideo viral dengan durasi sekitar 29 detik yang tersebar di media sosial berhasil ditangkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Bali.

Dua pelaku video porno tersebut yakni wanita berinisial DNL (26) asal Depok Jawa Barat namun bertempat tinggal di sebuah apartemen di Cengkareng. Sementara pelaku prianya berinisial MM (28) berasal dari Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah ditangkap. Pelaku wanita ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku pria ditangkap di wilayah Sesetan Denpasar.

“Hasil penyidikan sementara ini, keduanya merekam adegan berhubungan intim tersebut saat sedang dalam perjalan pulang usai melukat (melakukan pembersihan diri) di Pura Tirta Empuk Kecamatan Tampaksiring Gianyar pada tanggal 1 September 2022. Jadi mereka merekam adegan hubungan intim saat melaju di atas mobil di jalan raya. Yang merekam adalah pelaku wanita dengan cara menempelkan HP nya di bagian depan kaca mobil, sementara mobil terus melaju. Namun penyidik tidak bisa memasang atau menjerat dengan UU Lalulintas karena tidak insiden saat mengendarai mobil sambil berhubungan seks tersebut,” ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (22/9/2022).

BACA JUGA:  Polda Bali Bentuk Tim Khusus Berantas Premanisme di Sektor Investasi

Dikisahkan, keduanya baru pulang dari Pura Tirta Empul. Keduanya juga masih menggunakan busana adat Bali secara lengkap. Dimana pelaku wanita masih mengenakan kebaya Bali secara lengkap. Begitu pula dengan pelaku pria. Juga masih menggunakan pakaian adat Bali secara lengkap.

“Motifnya hanya untuk bersenang-senang sesaat. Hanya untuk kenikmatan seksual sesaat. Hanya untuk sensasi semata,” ujarnya. Menariknya lagi, kedua pelaku tersebut juga bukan suami isteri, bukan juga sepasang kekasih.

Bahkan mereka hanya teman biasa, berkenalan melalui media sosial belum begitu lama yakni sekitar Agustus 2022. Laki – laki itu bukan pacarnya dan mereka bukan sedang dalam proses pacaran. Perempuan itu juga tidak dibayar. Informasi penyidikan, mereka ini punya group untuk mencari pasangan atau orang untuk melakukan hubungan badan dengan variasi atau fantasi untuk mencari kepuasan atau kenikmatan saat berhubungan badan. Dan saat berhubungan badan itu dividiokan kemudian dishare di group mereka. Tapi vidionya tidak untuk dijual. Vidio itu hanya untuk group mereka saja karena mereka punya group sendiri. “Video itu direkam secara spontan saja, saat mereka lagi dilanda nafsu yang menggelora. Hubungan intim juga dilakukan secara spontan. Jadi motifnya adalah kenikmatan seksual dan sensasi saja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

Menurut Kabid Humas, Polda Bali bergerak cepat untuk menyikapi kasus ini. Pertama karena vidoe sangat viral dan terjadi di Bali. Kedua, karena dalam video tersebut para pelaku mengenakan pakaian adat Bali. Sekalipun tidak ada niat untuk mengenakan pakaian adat dalam berhubungan intim namun kasus ini sudah menyangkut sensifitas publik di Bali. Selain itu, kasus ini direkam saat sedang dalam perjalanan pulang di atas mobil. Ini berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Mereka melakukan hubungan intim dengan berpakaian adat Bali di dalam mobil. Video tersebut dibuat di Bali. Karena mereka mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda. Sementara laki – laki mengenakan udeng, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ada pun barang bukti yang disita antara lain dua HP yang dipakai untuk merekam, satu set pakaian adat wanita yang dipakai pelaku wanita saat berhubungan intim, satu set pakaian adat pria yang dipakai pelaku pria saat berhubungan intim, dua akun Twitter untuk posting video mesum tersebut, satu unit mobil yang digunakan saat berhubungan intim.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan/atau pasal 4 juncto pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. M-006

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami