Pelaku Spesialis Curat Ternak Sapi Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Ternak Sapi
Tu Cenik spesialis curat sapi saat diamankan di Mapolres Jembrana  (M-003)

Atas perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jembrana dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.

Dengan maraknya kasus pencurian sapi di Jembrana, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih waspada mengingat pelaku pencurian sapi menyasar lahan terbuka. “Saya minta ini juga bisa menjadi atensi masyarakat sebagai antisipasi terutama yang menambatkan sapi di sawah atau kebun yang jauh dari pemukiman,” tandasnya M-003

BACA JUGA:  Eks Mantri BRI di Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar, Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penggelapan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami