logo-menitini

Pelaku Spesialis Curat Ternak Sapi Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Ternak Sapi
Tu Cenik spesialis curat sapi saat diamankan di Mapolres Jembrana  (M-003)

Atas perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jembrana dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.

Dengan maraknya kasus pencurian sapi di Jembrana, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih waspada mengingat pelaku pencurian sapi menyasar lahan terbuka. “Saya minta ini juga bisa menjadi atensi masyarakat sebagai antisipasi terutama yang menambatkan sapi di sawah atau kebun yang jauh dari pemukiman,” tandasnya M-003

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,45 Triliun ke PT Timah

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali