Pasutri Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus dari Batam ke Lombok

MATARAM,MENITINI – Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Batam, Kepulauan Riau. Alasan ekonomi, kedua tersangka yakni P (27 tahun) dan istrinya MM (22 tahun) nekat menyelundupkan obat-obat terlarang dari Batam ke Lombok setelah transit di Jakarta.

Menariknya, aksi penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara menyembunyikan di dalam tubuh melalui lubang dubur atau anus keduanya pada Kamis (11/2) lalu.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 387,95 gram atau hampir setengah kilogram dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kini para tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

“Ini adalah pengungkapan kasus sabu-sabu dengan modus roket (memasukkan ke dalam dubur, red), hasil kerja sama yang dilakukan semua pihak seperti masyarakat serta petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP, dan BC Mataram,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen Pol Drs I Gusti Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers, Rabu (17/2/2021) seperti dikutip Surat Kabar Pos Bali

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau biasa disebut sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 100,06 gram, kemudian sabu-sabu seberat 2,73 gram di bungkusan lain.

Ada juga sabu seberat 85,23 gram, sabu-sabu di bungkusan lain seberat 100 gram, serta bungkusan lain lagi seberat 99,93 gram, serta barang bukti lainnya nonnarkotika yakni dua unit ponsel.

“Dari informasi yang diperoleh, nampak keduanya sudah berkali-kali melakukan aksi serupa dan lolos. Bahkan dari pengakuan tersangka, sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa,” terang Sugianyar Dwi Putra.

BACA JUGA:  Ria Poceratu Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Jendral Bintang Satu menerangkan kronologis penangkapan. Dikatakannya, penangkapan dilakukan pada Kamis (11/2) sekitar pukul 15.40 WITA di Terminal Kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. “Petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan BC Mataram, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka P dan MM yang merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok dan transit Jakarta sebagaimana boarding pass pada hari itu,” katanya.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua tersangka selanjutnya diinterogasi singkat serta penggeledahan.
Saat diinterogasi, tersangka P mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dubur. Tersangka mengeluarkan barang dari duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah 2 (dua) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom.

BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

“Tim Berantas melakukan interogasi mendalam kepada MM, dan didapati bahwa yang bersangkutan membawa sabu-sabu di dalam duburnya. Selanjutnya MM mengeluarkan sabu-sabu dari duburnya dan didapati 3 (tiga) buah kapsul yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom,” jelasnya.

Sugianyar Dwi Putra menambahkan, bila barang itu diuangkan itu senilai Rp775,9 juta (harga rata-rata Rp2 juta per gram di NTB). Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.655 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *