JAKARTA,MENITINI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI mendorong pembaruan regulasi desain industri agar mampu mengikuti perkembangan era digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, di antaranya sistem pendaftaran desain, kriteria kebaruan, masa tenggang atau grace period bagi periset dan pelaku usaha, penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU Desain Industri bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. Ia mengatakan perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri nasional.
“Kita ini di DPR bukan dalam hal ini yang menentukan apa yang benar atau salah, karena di sini sebenarnya bukan soal moralitas, ini hanya bagaimana kita bisa hadir untuk pelaku industri. Bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri,” ujar Rahayu.
Menurutnya, Pansus telah menyerap masukan dari pakar, akademisi, dan pelaku industri yang kemudian dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu usulan yang dibahas adalah pemberian grace period bagi periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak yang melakukan riset pasar dan uji pasar.
“Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya,” jelasnya.
Pansus juga membahas penggunaan AI dalam proses perancangan desain. Rahayu menegaskan, AI dalam RUU tersebut ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai subjek hukum.
“Kami menegaskan bahwa AI itu bukan subjek hukum, melainkan alat bantu. Berarti harus ada kontribusi signifikan dari manusia yang dapat dibuktikan oleh siapapun yang mendaftarkan desain industrinya,” tegas Rahayu.
Selain itu, Pansus menyoroti pentingnya keterhubungan sistem perlindungan desain industri Indonesia dengan sistem internasional melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Karena kita sebenarnya sudah terdaftar di WIPO, World Intellectual Property Organization, sehingga nanti akan ada opsi di mana yang sudah terdaftar di Indonesia bisa ikut terdaftar di negara-negara yang juga merupakan member dari WIPO,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap UMKM.
Menurut Fransiscus, keberpihakan tersebut dapat diwujudkan melalui kemudahan pendaftaran, fasilitasi biaya, bantuan teknis, serta pendampingan hukum bagi pelaku UMKM.
“Di dalam pembahasan kami terkait dengan keberpihakan undang-undang ini terhadap UMKM, yang pertama adalah sistem pendaftarannya, fasilitasi biaya, serta bantuan teknis dan hukum. Kami berharap ada pendampingan bagi UMKM dalam mengajukan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Pansus juga mendorong agar hak desain industri memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat. Salah satunya melalui pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.
“Kami juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain. Di dalam draf tercantum terkait jaminan fidusia, sehingga kreasi desain industri baru yang dihasilkan UMKM bisa menjadi objek jaminan fidusia,” tambah Fransiscus.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah siap mendalami seluruh DIM yang disampaikan DPR.
“Kami segera akan membahas masukan dari fraksi-fraksi DPR dan kami sepakat dengan Pimpinan bahwa biarkan DIM itu apa adanya dan kami akan menanggapi itu kemudian dibahas bersama,” kata Eddy Hiariej.
Rapat kemudian menyepakati penyerahan DIM RUU Desain Industri dari Pansus DPR RI kepada pemerintah.
Dari total DIM yang disepakati, sebanyak 159 DIM masuk kategori tetap, 323 DIM kategori substansi yang mencakup perubahan, penambahan, pengurangan, permintaan penjelasan, dan sinkronisasi, serta tiga DIM kategori redaksional.
Pansus dan pemerintah juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pembahasan DIM substansi akan dilanjutkan melalui rapat Panja, sedangkan DIM redaksional dan sinkronisasi dibahas melalui Timus dan Timsin. (M-011)
- Editor: Daton

