DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, KPA Soroti Pelaksanaan di Lapangan

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COMDPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut mendapat sambutan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Organisasi tersebut menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi momentum penting dalam perjalanan perjuangan reforma agraria di Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, UU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria, mulai dari konflik pertanahan hingga ketimpangan penguasaan tanah.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria,” ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, UU tersebut juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, serta kelompok masyarakat lainnya yang menghadapi persoalan terkait tanah dan sumber agraria.

Dalam UU Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah hal diatur, antara lain jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), pengaturan objek dan subjek reforma agraria, serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BACA JUGA:  Pansus RUU Desain Industri Soroti Perlindungan UMKM dan Penggunaan AI

UU tersebut juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat penerima reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi penguasaan tanah, termasuk oleh korporasi negara maupun swasta.

KPA menilai pengesahan UU tersebut bukan menjadi akhir dari perjuangan reforma agraria. Pemerintah dan lembaga terkait selanjutnya perlu memastikan seluruh mandat dalam UU dapat dilaksanakan secara efektif.

“Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” kata Dewi.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria serta penyelesaian konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Prabowo Tekankan Persatuan dan Kedewasaan Demokrasi: Beda Pilihan Tetap Harus Rukun

KPA berharap implementasi UU tersebut dapat memperkuat akses masyarakat terhadap tanah dan sumber agraria, sekaligus mendorong terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan.

Dewi menyebut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil perjuangan panjang berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, akademisi, serta kelompok lainnya.

“UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat,” ujarnya.

Scroll to Top