JAKARTA, MENITINI.COM – Delapan fraksi DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi digital, tetapi juga menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026), saat membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Fraksi PAN menilai perkembangan platform streaming, video on demand, live streaming, podcast, hingga distribusi konten internet telah mengubah ekosistem penyiaran dan menimbulkan ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital.
“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio,” kata juru bicara Fraksi PAN Desy Ratnasari.
Sementara itu, Fraksi PKB mendorong skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan media nasional. PKB juga mengusulkan kuota konten lokal, insentif industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.
Fraksi NasDem dan Gerindra menilai platform digital, termasuk OTT dan User Generated Content, perlu memiliki kewajiban yang jelas, mulai dari pendaftaran, perlindungan pengguna, perpajakan, hingga pemenuhan konten lokal.
Fraksi Demokrat menekankan pentingnya equal level playing field agar kehadiran platform digital tidak menimbulkan ketimpangan beban regulasi dengan lembaga penyiaran konvensional. Sementara Golkar dan PKS mendorong penguatan industri media serta keberpihakan terhadap konten lokal.
Fraksi PDI Perjuangan secara khusus mendorong perlindungan hak penerbit dan skema kompensasi bagi karya jurnalistik yang digunakan atau diagregasi platform digital. PDI Perjuangan juga mengusulkan kuota konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Usulan itu disetujui anggota DPR yang hadir.
Dengan demikian, RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. (M-011)

