Ia merinci, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan memberikan tilang kepada 13 pelanggar. Selain itu, sebanyak 79 pelanggar diberikan teguran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 41 lainnya mendapat teguran lisan.
Tak hanya penindakan, petugas juga melakukan upaya edukasi kepada masyarakat melalui pembagian brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas, pembentangan spanduk, pemasangan satu baliho, pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan (binluh) sebanyak tiga kali, serta sosialisasi sebanyak dua kali.
Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi itu menambahkan, sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Di antaranya pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, serta perilaku berbahaya lainnya.
“Melalui Operasi Keselamatan ini, diharapkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









