logo-menitini

Diduga Gelapkan Lahan, Oknum Anggota DPRD Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Mafia Tanah
Hidayat Renwarin Menyerahkan Berkas Laporannya ke Mabes Polri. M-009

Sebelumnya diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris almarhum HMR sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Dihir Kelurahan Ketsoblak Kota Tual ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP. M-009

BACA JUGA:  Sidang Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang dan Peran Para Terdakwa
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>