Sebelumnya diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris almarhum HMR sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Dihir Kelurahan Ketsoblak Kota Tual ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP. M-009
