Diduga Gelapkan Lahan, Oknum Anggota DPRD Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Mafia Tanah
Hidayat Renwarin Menyerahkan Berkas Laporannya ke Mabes Polri. M-009

Sebelumnya diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan oleh ahli waris almarhum HMR sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Dihir Kelurahan Ketsoblak Kota Tual ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP. M-009

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami