Negara Ubah Paradigma, Pekerja Pemilah Sampah Didorong Jadi Green Collar Workers

Ilustrasi pekerja di pusat daur ulang sampah (PDU) Padangsambian, Denpasar
Ilustrasi pekerja di pusat daur ulang (PDU) Padangsambian, Denpasar. (Foto: M-011)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah mulai mengubah paradigma terhadap pekerja informal di sektor persampahan dengan tidak lagi menyebut mereka sebagai pemulung, melainkan pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers. Langkah tersebut dibarengi dengan pemberian perlindungan sosial untuk menghadapi risiko pekerjaan.

Kebijakan itu ditandai melalui “Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia” yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam rantai ekonomi sirkular. Mereka membantu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA), meningkatkan tingkat daur ulang, sekaligus memasok bahan baku bagi industri daur ulang.

“Pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan,” kata Jumhur.

Menurut dia, para pekerja tersebut layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan karena memberikan kontribusi langsung terhadap kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 300 Meter

Perubahan penyebutan tersebut, lanjut Jumhur, bukan sekadar persoalan istilah. Pemerintah ingin memberikan penghormatan sosial sekaligus perlindungan nyata kepada pekerja yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, paparan penyakit, hingga ketidakpastian penghasilan.

Iuran JKK dan JKM Dipangkas 50 Persen

Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut membuat iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan turun menjadi Rp8.400 per bulan.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” ujar Yassierli.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang selama ini bekerja di sektor persampahan tanpa kepastian perlindungan ketenagakerjaan.

DKI Jakarta Sudah Lindungi 4.000 Pekerja

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu memberikan perlindungan serupa sejak 2017 kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.

BACA JUGA:  Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Perlindungan tersebut berjalan seiring dengan perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta dari sistem “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”.

Hingga Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta disebut telah mencapai 23,14 persen.

Melalui deklarasi nasional dan aksi kolaborasi tersebut, pemerintah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan, pembinaan, serta mengintegrasikan pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah daerah.

Pemerintah menegaskan, perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi mereka dalam menjaga kebersihan, mengurangi pencemaran, serta mendukung pencapaian target nasional pengelolaan sampah berkelanjutan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top