AMBON, MENITINI – Nanang Eko Setiawan terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera, Kamis (18/6/2025).
Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2/2025) sekira pukul 07.00 WIT di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala Kota Ambon. (M-009). – Nanang Eko Setiawan terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera, Kamis (18/6/2025).
Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2/2025) sekira pukul 07.00 WIT di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala Kota Ambon. (M-009).