logo-menitini

Nanang Terdakwa Narkoba Dituntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU

image
Terdakwa Narkoba, Nanang Eko Setiawan diruang Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI – Nanang Eko Setiawan terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera, Kamis (18/6/2025).

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut Melibatkan Mobil Pikap dan Motor CBR di Jalan Trans Seram, Pengendara Motor Meninggal Dunia 

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2/2025) sekira pukul 07.00 WIT di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala Kota Ambon. (M-009). – Nanang Eko Setiawan terdakwa pengguna narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

BACA JUGA:  Tidak Terima Rekan Dipukul, Belasan Anggota Brimob di SBT Datangi Salah Satu Rumah Terduga Pelaku

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU Maggy Parera, Kamis (18/6/2025).

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak ditahan polisi.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

BACA JUGA:  Nakhoda KM Bangka Jaya 9 di Tangkap TNI AL Diperair Pulau Buru, Ini Penyebabnya 

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Diketahui, terdakwa ditangkap polisi pada Jumat, (28/2/2025) sekira pukul 07.00 WIT di Dermaga Penyeberangan Ferry Galala, Kecamatan Baguala Kota Ambon. (M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali