logo-menitini

Miliki Narkoba 0,6130 Gram Husein Divonis 5 Tahun Penjara 

Ilustrasi
Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Majalis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Husein Renuat alias Cecep atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (30/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Terdakwa RW 12 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

“Mengadili, memutuskan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husein Renuat dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam persidangan, hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 0,6130 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Melahirkan Tanpa Dibantu Orang, Seorang Wanita di Pulau Haruku Tarik Bayinya Secara Paksa Dari Rahim

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Tri Hendra Unenor dan rekannya, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui, Husein Renuat ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIT, di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Ia kedapatan membawa empat paket sabu dalam klip bening ukuran sedang. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>