MATARAM, MENITINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah restoran dan hotel yang menunggak pajak di Kota Mataram.
Penyerahan dipimpin Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dengan melibatkan pihak Pemkot yakni, Badan Keuangan Daerah (BKD)dan jajaran Satpol PP Mataram.
“Untuk penyegelan pada semua objek tunggakan pajak hotel dan restoran yang disegel hari ini, angkanya mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Dian Patria saat penempelan stiker dan spanduk penunggak pajak di Kota Mataram, Rabu (8/6) kemarin.
Penunggak pajak yang dipasangi stiker dan spanduk yakni J.CO di Lombok Epicentrum Mall, Es Kepal di Jalan Bung Karno, Rumah Bakso di Jalan Brawijaya, Rumah Makan Taliwang Irama I Monjok dan Lesehan Raja Bebek dan Sate Rembiga.
Terpantau, lokasi pertama yang didatangani adalah kafe coffee ternama J.CO di Lombok Epicentrum Mall. Tim KPK berkomunikasi sebentar dengan pengelola cafe. Kemudian langsung menempelkan stiker penunggak pajak di dua tempat di kafe ternama tesebut.
“Ini tunggakan pajaknya di atas seratus juta. Itu tunggakan pajak tahun 2020 yang lalu,” tegas Dian.
Berikutnya tim mendatangi Es Kepal di Jalan Bung Karno. Lokasi yang ramai pengunjung ini diitempelkan spanduk penunggak pajak oleh KPK. “Di sini tunggakan pajaknya di atas 250 juta. Itu tunggakan tahun 2022,” kata Dian..
Selanjutnya adalah pemasangan spanduk penunggak pajak di Rumah Bakso Jalan Brawijaya. Salah satu restoran ternama ini disebut KPK menunggak pajak sebesar Rp 280 juta lebih.
Lalu di lesehan bebek dan Sate Rembiga yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta. “Untuk semua restoran ini dengan tunggakan pajaknya itu mencapai 800 juta lebih,” ungkapnya
Sementara hotel yang dipasang pemberitahuan penunggak pajak adalah Hotel Pratama, Griya Asri dan Hotel Surya Lombok. Tunggakan pajak ketiga hotel di atas 200 juta. “Jadi tunggakan pajak restoran yang banyak. Hotelnya itu 200 jutaan,” tegas Dian.
Ia mengaku bahwa penempelan stiker dan spanduk yang dilakukan KPK kali ini, merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Hal ini agar pengelola atau tempat usaha rajin menyetorkan pajaknya kepada pemerintah. “Jadi no viral no justice-lah maksud kita. Dengan begini kan harapan kita itu langsung dibayar tunggakan,” ujar Dian.
Penempelan stiker dan spanduk penunggak pajak ini cukup mengagetkan pengelola tempat usaha. Salah satunya di J.CO Epicentrum Mall.
“Kami sebenarnya sudah bersurat ke BKD meminta penundaan untuk membayar pajak. Tapi ini di luar kewenangan saya,” kata salah satu karyawan J.CO. (*)
- Editor: Daton